Selasa, 02 Februari 2010

Tata Kota

Definisi Kota Kota

Menurut definisi
universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.

Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II Kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah “Kota” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan “Banda”.

Ada pula yang mendefinisikan kota sebagai pusat pertumbuhan, ekonomi, dan kebudayaan; kota juga merupakan suatu daerah yang dipenuhi dengan kesibukan dan berbagai aktifitas lainnya.


Definisi Tata Kota dan Ruang Wilayah

Menurut Erna Witoelar kegiatan penataan ruang pada dasarnya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan komparatif di suatu wilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan dengan mengurangi kawasan-kawasan yang miskin, kumuh dan tertinggal.

Menurut Slamet Darwani, tata ruang kota dan wilayah itu adalah menentukan, merencanakan, dan memastikan bagaimana penggunaan ruang secara proporsional sehingga area yang ada di Jakarta dapat memenuhi aspek kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup pada kawasan kota tersebut ketiga aspek tesebut sangat penting bagi keamanan, kesejahteraan, dan kemajuan pada masyarakat yang tinggal pada kawasan tersebut.

Menurut Nurkholis Hidayat, tata ruang kota dan wilayah itu adalah suatu usaha pemegang kebijakan untuk menentukan visi ataupun arah dari kota yang menjadi tanggung jawab pemegang kekuasaan di wilayah tersebut.

Menurut Abidin Kusno, tata ruang tidak hanya berupa tampak fisik dari lingkungan saja tapi juga mempengaruhi pengakuan identitas. Baik individual atau kolektif. Ruang dengan kapasitas tersebut bisa menghapuskan identitas individu ataupun komunitas bahkan populasi sekalipun, melalui ( sains, tekhnologi, dan ekonomi ) ilmu pengetahuan, politik etik dan simbol-simbol ritual yang dibuat oleh aparat-aparat kekuasaan.

Tata kota menurut Dinas Tata Kota DKI Jakarta adalah suatu upaya untuk mewujudkan Tata Ruang yang dapat Mewadahi Kegiatan Seluruh Warga secara Berkesinambungan dan Siap Menghadapi Tantangan Globalisasi Dunia”. Dengan memiliki visi sebagai berikut :

Adapun Misi Dinas Tata Kota adalah :
1.Menjabarkan kebijakan pengembangan kota ke dalam rencana rinci tata ruang kota.
2.Menumbuhkembangkan profesionalitas SDM dalam penataan ruang kota.
3.Memperkuat dan memberdayakan manajemen penataan ruang kota.
4.Mengembangkan aplikasi Teknologi Informasi dalam penataan ruang kota.



DAFTAR PUSTAKA
http://adjhee.wordpress.com/2007/11/21/antara-penataan-kota-dan-kesejahteraan/#comment-276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar